top of page

Peraturan Kepala BPN RI 3/2011
Kasus pertanahan : sengketa, konflik, perkara pertanahan;
Sengketa : perselisihan pertanahan yg tidak berdampak luas secara sosio politis;
Konflik : perselisihan pertanahan yang berdampak luas secara sosio politis;
Perkara : perselisihan pertanahan yg penyelesaiannya oleh pengadilan
Hubungan antara Manusia dan tanah
Tidak sekedar hubungan yg bersifat fisik, tapi juga kejiwaan, psykologis, magis;
Terkandung pula hubungan yg bersifat ekonomis (tanah sbg investasi);
Penyelesaian kasus pertanahan (apalagi rawan, strategis, berdampak luas) harus secara cermat , hati hati, detail, komprehensif.

Membangun kepercayaan masyarakat

Peraturan Kepala BPN RI 3/2011
Kasus pertanahan : sengketa, konflik, perkara pertanahan;
Sengketa : perselisihan pertanahan yg tidak berdampak luas secara sosio politis;
Konflik : perselisihan pertanahan yang berdampak luas secara sosio politis;
Perkara : perselisihan pertanahan yg penyelesaiannya oleh pengadilan
Hubungan antara Manusia dan tanah
Tidak sekedar hubungan yg bersifat fisik, tapi juga kejiwaan, psykologis, magis;
Terkandung pula hubungan yg bersifat ekonomis (tanah sbg investasi);
Penyelesaian kasus pertanahan (apalagi rawan, strategis, berdampak luas) harus secara cermat , hati hati, detail, komprehensif.

Get involved. 

bottom of page